Minggu, 25 Desember 2011

makalah md


1.      Hizbut Tahrir Indonesia (HIT)
Hizbut Tahrir adalah sebuah partai politik yang berideologi Islam. Politik merupakan kegiatannya, dan Islam adalah ideologinya. Hizbut Tahrir bergerak di tengah-tengah umat, dan bersama-sama mereka berjuang untuk menjadikan Islam sebagai permasalahan utamanya, serta membimbing mereka untuk mendirikan kembali sistem Khilafah dan menegakkan hukum yang diturunkan Allah dalam realitas kehidupan. Hizbut Tahrir merupakan organisasi politik, bukan organisasi kerohanian (seperti tarekat), bukan lembaga ilmiah (seperti lembaga studi agama atau badan penelitian), bukan lembaga pendidikan (akademis), dan bukan pula lembaga sosial (yang bergerak di bidang sosial kemasyarakatan). Ide-ide Islam menjadi jiwa, inti, dan sekaligus rahasia kelangsungan kelompoknya.

Tujuan adanya Hizbut Tahrir di Indonesia.
Hizbut Tahrir berdiri pada tahun 1953 di Al-Quds (Baitul Maqdis), Palestina. Gerakan yang menitikberatkan perjuangan membangkitkan umat di seluruh dunia untuk mengembalikan kehidupan Islam melalui tegaknya kembali Khilafah Islamiyah ini dipelopori oleh Syeikh Taqiyuddin An-Nabhani, seorang ulama alumni Al-Azhar Mesir, dan pernah menjadi hakim di Mahkamah Syariah di Palestina.
Hizbut Tahrir kini telah berkembang ke seluruh negara Arab di Timur Tengah, termasuk di Afrika seperti Mesir, Libya, Sudan dan Aljazair. Juga ke Turki, Inggris, Perancis, Jerman, Austria, Belanda, dan negara-negara Eropah lainnya hingga ke Amerika Serikat, Rusia, Uzbekistan, Tajikistan, Kirgistan, Pakistan, Malaysia, Indonesia, dan Australia.
Hizbut Tahrir masuk ke Indonesia pada tahun 1980-an dengan merintis dakwah di kampus-kampus besar di seluruh Indonesia. Pada era 1990-an ide-ide dakwah Hizbut Tahrir merambah ke masyarakat, melalui berbagai aktivitas dakwah di masjid, perkantoran, perusahaan, dan perumahan.
Latar Belakang Berdirinya Hizbut Tahrir
Berdirinya Hizbut Tahrir, sebagaimana telah disebutkan, adalah dalam rangka memenuhi seruan Allah SWT, “Hendaklah ada di antara kalian segolongan umat.” Dalam ayat ini, sesungguhnya Allah SWT telah memerintahkan umat Islam agar di antara mereka ada suatu jamaah (kelompok) yang terorganisasi. Kelompok ini memiliki dua tugas: (1) mengajak pada al-Khayr, yakni mengajak pada al-Islâm; (2) memerintahkan kebajikan (melaksanakan syariat) dan mencegah kemungkaran (mencegah pelanggaran terhadap syariat).
Perintah untuk membentuk suatu jamaah yang terorganisasi di sini memang sekadar menunjukkan adanya sebuah tuntutan (thalab) dari Allah. Namun demikian, terdapat qarînah (indikator) lain yang menunjukkan bahwa tuntutan tersebut adalah suatu keniscayaan. Oleh karena itu, aktivitas yang telah ditentukan oleh ayat ini yang harus dilaksanakan oleh kelompok yang terorganisasi tersebut, yakni mendakwahkan Islam dan melaksanakan amar makruf nahi mungkar adalah kewajiban yang harus ditegakkan oleh seluruh umat Islam. Kewajiban ini telah diperkuat oleh banyak ayat lain dan sejumlah hadis Rasulullah saw. Rasulullah saw, bersabda, “Demi Zat Yang diriku berada di tangan-Nya, sungguh kalian (mempunyai dua pilihan): melaksanakan amar makruf nahi mungkar ataukah Allah benar-benar akan menimpakan siksaan dari sisi-Nya. Kemudian, setelah itu kalian berdoa, tetapi doa kalian itu tidak akan dikabulkan.” (H.R. At-Turmudzi, hadis no. 2259). Hadis di atas merupakan salah satu qarinah (indikator) yang menunjukkan bahwa thalab (tuntutan) tersebut bersifat tegas dan perintah yang terkandung di dalamnya hukumnya adalah wajib.
Jamaah terorganisasi yang dimaksud haruslah berbentuk partai politik. Kesimpulan ini dapat dilihat dari segi: (1) ayat di atas telah memerintahkan kepada umat Islam agar di antara mereka ada sekelompok orang yang membentuk suatu jamaah, (2) ayat di atas juga telah membatasi aktivitas jamaah yang dimaksud, yaitu mendakwahkan Islam dan melaksanakan amar makruf nahyi munkar.
Sementara itu, aktivitas amar makruf nahi mungkar di dalamnya mencakup upaya menyeru para penguasa agar mereka berbuat kebajikan (melaksanakan syariat Islam) dan mencegah mereka berbuat kemungkaran (melaksanakan sesuatu yang tidak bersumber dari syariat, misalnya, bersikap zalim, fasik, dan lain-lain). Bahkan, inilah bagian terpenting dalam aktivitas amar makruf nahi mungkar, yaitu mengawasi para penguasa dan menyampaikan nasihat kepada mereka. Aktivitas-aktivitas seperti ini jelas merupakan salah satu aktivitas politik, bahkan termasuk aktivitas politik yang amat penting. Aktivitas politik ini merupakan ciri utama dari partai-partai politik yang ada. Dengan demikian, ayat di atas menunjukkan pada adanya kewajiban mendirikan partai-partai politik.
Akan tetapi, ayat tersebut di atas memberi batasan bahwa kelompok-kelompok yang terorganisasi tadi mesti berbentuk partai-partai Islam. Sebab, tugas yang telah ditentukan oleh ayat tersebut, yakni mendakwahkan kepada Islam dan mewujudkan amar makruf nahi mungkar sesuai dengan hukum-hukum Islam, tidak mungkin dapat dilaksanakan kecuali oleh organisasi-organisasi dan partai-partai Islam. Partai Islam adalah partai yang berasaskan akidah Islam, partai yang mengadopsi dan menetapkan ide-ide, hukum-hukum, dan solusi-solusi (atas berbagai problematika umat) yang Islami, serta partai yang thariqah (metode) operasionalnya adalah metode Rasulullah saw.
Oleh karena itu, tidak dibolehkan organisasi-organisasi atau partai-partai politik yang ada di tengah-tengah umat Islam berdiri di atas dasar selain Islam, baik dari segi fikrah (ide dasar) maupun thariqah (metode)-nya. Hal ini, di samping karena Allah SWT telah memerintahkan demikian, juga karena Islam adalah satu-satunya mabda’ (ideologi) yang benar dan layak di muka bumi ini. Islam adalah mabda’ yang bersifat universal, sesuai dengan fitrah manusia, dan dapat memberikan jalan pemecahan kepada manusia (atas berbagai problematikan mereka) secara manusiawi. Oleh karena itu, Islam telah mengarahkan potensi hidup manusia berupa gharaiz (naluri-naluri) dan hajat udhawiyyah (tuntutan jasmani), mengaturnya, dan mengatur pemecahannya dengan suatu tatanan yang benar; tidak mengekang dan tidak pula melepaskannya sama sekali, tidak ada saling mendominasi antara satu gharizah (naluri) atas gharizah (naluri) yang lain. Islam adalah ideologi yang mengatur seluruh aspek kehidupan.
Allah SWT telah mewajibkan umat Islam agar selalu terikat dengan hukumhukum Islam secara keseluruhan, baik menyangkut hubungannya dengan Pencipta mereka, seperti hukum-hukum yang mengatur masalah akidah dan ibadah, menyangkut hubungannya dengan dirinya sendiri, seperti hukum-hukum yang mengatur masalah akhlak, makanan, pakaian, dan lain-lain; ataupun menyangkut hubungannya dengan sesama manusia, seperti hukum-hukum yang mengatur masalah muamalat dan perundang-undangan. Allah SWT juga telah mewajibkan umat Islam agar menerapkan Islam secara total dalam seluruh aspek kehidupan mereka, menjalankan pemerintahan Islam, serta menjadikan hukum-hukum syariat yang bersumber dari Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya sebagai konstitusi dan sistem perundang-undangan mereka. Allah SWT berfirman : Putuskanlah perkara di antara manusia berdasarkan wahyu yang telah Allah turunkan dan janganlah kalian mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran (hukum Allah) yang telah datang kepada kalian. (Q.S al-Ma’idah [5]: 48).
Hendaklah kalian memutuskan perkara di antara manusia berdasarkan wahyu yang telah Allah turunkan dan janganlah kalian mengikuti hawa nafsu mereka. Berhati-hatilah kalian terhadap mereka, jangan sampai mereka memalingkan kalian dari sebagian wahyu yang telah Allah turunkan kepada kalian. (Q.S al-Ma’idah [5]: 49).
Oleh karena itu, Islam memandang bahwa tidak menjalankan pemerintahan berdasarkan hukum Islam merupakan sebuah tindakan kekufuran, sebagaimana firman-Nya: Siapa saja yang tidak memutuskan perkara (menjalankan urusan pemerintahan) berdasarkan wahyu yang telah diturunkan Allah, berarti mereka itulah orang-orang kafir. (Q.S al-Ma’idah [5]: 44).
Semua mabda’ (ideologi) selain Islam, seperti kapitalisme dan sosialisme (termasuk di dalamnya komunisme), tidak lain merupakan ideologi-ideologi destruktif (rusak) dan bertentangan dengan fitrah kemanusiaan. Ideologi-ideologi tersebut adalah buatan manusia yang sudah nyata kerusakannya dan telah terbukti cacat dan celanya. Semua ideologi yang ada selain Islam tersebut bertentangan dengan Islam dan hukum-hukumnya. Oleh karena itu, upaya mengambil dan meyebarluaskannya serta dan membentuk organisasi atau partai berdasarkan ideologi-ideologi tersebut adalah termasuk tindakan yang diharamkan oleh Islam. Dengan demikian, organisasi atau partai umat Islam wajib berdasarkan Islam semata, baik ide maupun metodenya. Umat Islam haram membentuk organisasi atau partai atas dasar kapitalisme, komunisme, sosialisme, nasionalisme, patriotisme, primordialisme (sektarianisme), aristokrasi, atau free-masonry. Umat Islam juga haram menjadi anggota ataupun simpati partai-partai di atas karena semuanya merupakan partai-partai kufur yang mengajak kepada kekufuran. Padahal Allah SWT telah berfirman: Barangsiapa yang mencari agama (cara hidup) selain Islam, niscaya tidak akan diterima, sementara di akhirat dia termasuk orang-orang yang merugi. (QS Ali Imran [3]: 85). Allah SWT juga berfirman dalam ayat yang kami jadikan patokan di sini, yaitu, mengajak kepada kebaikan, yang dapat diartikan dengan mengajak pada Islam.
Sementara itu, Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa yang melakukan suatu amal-perbuatan yang bukan termasuk urusan kami, berarti amal-perbuatan itu tertolak.” (H.R. Muslim, hadis no. 1718). Rasulullah saw. juga bersabda, “Barangsiapa yang mengajak orang pada ashabiyah (primordialisme, sektarianisme) tidaklah termasuk golongan kami.” (H.R. Abû Dâwud, hadis no. 5121). Berkaitan dengan hal di atas, upaya untuk membangkitkan umat dari kemerosotan yang dideritanya, membebaskan mereka dari ide-ide, sistem, dan hukum-hukum kufur, serta melepaskan mereka dari kekuasaan dan dominasi negara-negara kafir, sesungguhnya dapat ditempuh dengan jalan meningkatkan taraf berfikir mereka. Upaya riilnya adalah dengan melakukan reformasi total dan fundamental atas ide-ide dan persepsi-persepsi yang telah menyebabkan kemerosotan mereka. Setelah itu, ditanamkan di dalam benak umat ide-ide dan pemahaman-pemahaman Islam yang benar. Upaya demikian diharapkan dapat menciptakan perilaku umat dalam kehidupan ini yang sesuai dengan ide-ide dan hukum-hukum Islam.
Tujuan Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir bertujuan melanjutkan kehidupan Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Tujuan ini berarti mengajak kaum muslimin kembali hidup secara Islami dalam Darul Islam dan masyarakat Islam. Di mana seluruh kegiatan kehidupannya diatur sesuai dengan hukum-hukum syara’. Pandangan hidup yang akan menjadi pedoman adalah halal dan haram, di bawah naungan Daulah Islamiyah, yaitu Daulah Khilafah, yang dipimpin oleh seorang Khalifah yang diangkat dan dibai’at oleh kaum muslimin untuk didengar dan ditaati agar menjalankan pemerintahan berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, serta mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad. Di samping itu Hizbut Tahrir bertujuan membangkitkan kembali umat Islam dengan kebangkitan yang benar, melalui pola pikir yang cemerlang. Hizbut Tahrir berusaha untuk mengemb
Sepintas tentang berdirinya ICMI
Berdirinya ICMI  pada Desember 1990 di Malang Jawa Timur, tidak terlepas dari mata rantai perjuangan umat Islam di Indonesia, atau bisa dilihat dari sudut pandang sosiologis menurut sejarawan Taufik Abdullah : ICM hadir sebagai realitas dari kenyataan sosiologis yang sudah muncul. ICMI yang mewakili pandangan inkluvistik, yang ingin menghapuskan pandangan-pandangan dikotomi, dapat pula dilihat dari ciri yang sama pada organisasi-organisasi kaum akademisi yang muncul sebelumnya. Dalam hal ini dapat dilihat seperti berdirinya Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang diprakarsai oleh beberapa mahasiswa Sekolah Tinggi Islam (STI) kini Universitas Islam Indonesia (UII) di Yogyakarta pada 5 Februari 1947. Kemudian pada tahun 1964, ketika kekuatan Orde Lama memuncak, para alumni HMI mendirikan Persatuan Sarjana Muslim Indonesia (PERSAMI) di Megamendung Bogor yang waktu itu terpilih sebagai pucuk pimpinan adalah H.M Subchan. Z.E (dari NU) dan H.M. Sanusi (dari Muhammadiyah).
PERSAMI memposisikan diri sebagai anak semua pertai Islam waktu itu. Sayangnya, tarik–menarik politik di masa akhir Orde Lama dan Orde Baru menyebabkan PERSAMI berhenti dari aktivitasnya. Tenggelamnya PERSAMI menyebabkan wacana hubungan Islam dengan negara terhenti tanpa sesuatu solusi yang memadai. Dilihat dari segi waktu, lahirnya ICMI pada Desember 1990 jauh ketinggalan dibanding terbentuknya organisasi sejenis dari kalangan non-muslim. Tahun 1958, misalnya sudah berdiri Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKI). Tahun 1963 menyusul berdirinya Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI). Akan tetapi anehnya, ICMI yang lahir belakangan merupakan organisasi kemasyarakatan yang paling banyak dibicarakan oleh berbagai kalangan dan nadanya pun bervariasi ; dipuji, diharapakan, dikritik, bahkan dituduh.  
Pada sisi yang lain, dapat dikatakan bahwa kelahiran ICMI berkaitan dengan situasi di mana hubungan negara (Pemerintah) terhadap umat (Islam) cukup akomodatif. Perubahan sikap akomodatif dari sikap sebelumnya oleh negara terhadap islam ini disebabkan oleh beberapa faktor berikut. Pertama, semakin menguatnya basis sosial umat islam karena banjirnya sarjana muslim dari berbagai bidang ilmu pengetahuan, akibat meningkatnya kehidupan sosial ekonomi dan sosial budaya. Akibat lebih lanjut adalah munculnya kelas menengah santri dalam jumlah yang cukup signifikan dalam bargaining position atau nilai tawar umat Islam terhadap negara. Kedua, telah ditransformasikannya pemikiran dan aktivitas politik generasi baru Islam. Generasi yang lahir sejak awal tahun 70-an ini telah mampu mengubah format politik Islam dari legalistik-formalistik ke dalam format yang lebih mengutamakan isi (substansi) daripada bentuk atau simbol-simbol keislaman. Pandangan semacam ini, diakui atau tidak, telah diikuti oleh sebagian besar komunitas muslim terpelajar dan kaum modernis. Kelompok ini memiliki akses yang cukup tinggi terhadap negara karena sebagian dari mereka bekerja di sektor politik dan pemerintahan di samping sektor-sektor modern lainnya. Ketiga, diterimanya Pancasila sebagai satu-satunya asas, maka semua orsospol dan orkemas tidak lagi berasas selain Pancasila.
Kebijakan-kebijakan negara (pemerintah) yang dirasakan cukup akomodatif bagi umat Islam tersebut mencakup banyak sektor kehidupan dalam bidang-bidang yang bersifat : (1) Struktural, (2) legislatif, (3) infrasturktur, dan (4) kultural. Bentuk-bentuk kebijakan yang mengakomodasikan kepentingan umat Islam sebelum hadirnya ICMI, seperti diundangkannya Undang-Undang RI No 2 tahun 1989  tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-Undang tentang Peradilan Agama tahun 1989. Kedua undang-undang ini dipandang sebagai ajaran agamanya. Beberapa hal yang telah dicapai oleh ICMI saat ini di samping telah mampu mencapai kemajuan khususnya bidang organisasi, seperti telah dibentuknya cabang-cabang di seluruh wilayah Indonesia, tetapi juga telah banyak terbentuk cabang-cabang di perwakilan-perwakilan negara luara negeri. Karya nyata ICMI yang telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas adalah keberhasilannya mendirikan perusahaan penerbitan PT Abdi bangsa dengan harian Replublika mendirikan lembaga studi CIDES, mendirikan Yayasan Bea Siswa ORBIT, BMT, perpustakaan, Bank Perkreditan, dan lain-lain. Namun anehnya masih saja selalu ada pihak-pihak tertentu yang memberikan suara sumbang terhadap ICMI, seperti tuduhan sektarian, gerbong politik, dan sikap ambivalen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar