Jawaban Mid Mata Kuliah Komunikasi
Politik
Dosen : Drs. H. Najahan Musyafak, MA
Nama :Muh. Dwi Ari Purwa
NIM :
101211069
1. Peranan
Konunikasi politik bila ditinjau dari kaidah bahwa politik sebagai sebuah
manajemen konflik menurut Rush & Althoff (2003:3) juga melihat bahwa
perhatian pokok dari politik adalah penyelesaian dari perselisihan atau konflik
manusia yang dinamakan consensus. Demikian juga Nimmo (1999:9) menyebutkan
bahwa politik terjadi dalam setting politik yang ditandai dengan perselisihan
atau konflik. Dalam upaya mencari consensus dari konflik politik, diperlukan
seni (art). Itulah sebabnya politk
juga sering disebut sebagai seni, sering juga disebut sebagai art of possible (seni mendesain apa yang
mungkin), yang diimbangi dengan art of
impossible (seni mendesain apa yang tidak mungkin). Makna perselisihan itu
diturunkan melalui komunikasi, dan upaya penyelesaiannya atau terjadinya
consensus, juga dipertukarkan melalui komunikasi, sehingga banyak aspek
kehidupan politik dapat dilukiskan sebagai komunikasi.
2. Fungsi
Politik sebagai The Governmental Political Sphere adalah dalam system politik,
komunikasi berfungsi sebagai
penghubung antara situasi kehidupan politik yang ada pada suprastruktur politik (The Govermental political sphere) dengan situasi kehidupan dalam
infrastruktur politik (Socio political sphere). Suprastruktur
politik merupakan suatu lembaga formal yang menjadi suatu keharusan untuk
kelengkapan system bernegara. Mostequieu, membagi lembaga dalam 3 kelompok,
yaitu :
a) Eksekutif
Kekuasaan eksekutif berada di tangan Presiden.
Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan Negara.
b) Legislatif
Kekuasaan
legislative terletak pada :
1. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR
terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih secara langsung. Pasal 3
UUD 1945 menyebutkan kewenangan MPR sebagai berikut :
A) Mengubah
dan Menetapkan UUD
B) Melantik
Presiden dan Wakil Presiden
C) Hanya
dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut
UUD pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat (pasal 1 ayat 2)
2. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
Tugas
DPR adalah sebagai berikut :
a. Membentuk
Undang-undang
b. Membahas
Rancangan RUU bersama Presiden
c. Membahas
RAPBN bersama presiden
3. Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan
perwakilan daerah (DPD) adalah lembaga tertinggi Negara dalam system
ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap
provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum. Anggota DPD dari setiap provinsi
ada 4 orang. Jumlah anggota DPD saat ini adalah 128 orang.Masa jabatan anggota
DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru
mengucapkan sumpah atau janji.
Tugas
dan wewenang DPD antara lain:
1. Mengajukan
kepada DPR Rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
pusat ke daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang
berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang
DPD untuk membahas RUU tersebut.
2. Memberikan
pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan agama. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan
anggota BPK.
3. Melakukan
pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak,
pendidikan, dan agama.
4. Menerima
hasil pemeriksaan keuangan Negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat
pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan dana APBN.
c) Yudikatif
Kekuasaan
kehakiman pasal 24 UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hokum
dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh :
1. Mahkamah
Agung (MA)
Tugas MA adalah mengawasi jalannya undang-undang dan
memberi sanksi terhadap segala pelanggaran terhadap Undang-undang.
2. Mahkamah
Konstitusi (MK)
Adalah lembaga tinggi Negara dalam system
ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman
bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Kewenangan MK
adalah sebagai berikut :
1. Berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir.
2. Menguji
Undang-undang terhadap UUD
3. Memutuskan
sengketa lembaga Negara
4. Memutuskan
pembubaran partai politk
5. Memutuskan
perselisihan tentang hasil pemilu.
6. Memutuskan
perselisihan tentang hasil pemilu.
7. Wajib
memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan
Wakil Presiden menurut UUD 1945.
3. Komisi
Yudisikal (KY)
Lembaga ini berfungsi mengawasi perilaku hakim dan
mengusulkan nama calon hakim agung. Lembaga ini berwenang mengusulkan
pengangkatan hakim.
4. Insektif
Kekuasaan
ini terletak pada lembaga :
Badan Pemeriksa
Keuanagn (BPK)
BPK adalah salah satu badan bebas dan mandiri yang
diadakan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan
Negara. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan DPD dan diresmikan
oleh Presiden.
Sedangkan
infrastruktur politik adalah kelompok yang ada dalam kenyataan kehidupan
politik masyarakat atau lembaga-lembaga politik yang ada dalam masyarakat yang
di bentuk dan bergerak di tingkat masyarakat itu sendiri. Yang termasuk
infrastruktur politik diantaranya adalah :
1)
Partai politik
Partai politik adalah sekelompok orang yang
terorganisir yang berusaha untuk mengendalikan pemerintahan agar dapat
melaksanakan program-programnya dan menempatkan anggota-anggotanya dalam
jabatan pemerintah.
2)
Kelompok Kepentingan
Menurut
Gabriel A. Almond, kelompok kepentingan diidentifikasi ke dalam jenis-jenis
kelompok, yaitu:
·
Kelompok Anomik : Terbentuk di antara
unsur masyarakat secara spontan.
·
Kelompok non-asosiasional : Jarang
terorganisir secara rapid an kegiatannya bersifat kadang kala.
·
Kelompok Institusional : Bersifat formal
dan memiliki fungsi politik disamping artikulasi kepentingan.
·
Kelompok Assosiasional : Kelompok khusus
yang memakai tenaga professional yang bekerja penuh dan memiliki prosedur
teratur untuk memutuskan kepentingan dan tuntutan.
3)
Kelompok Penekanan
Kelompok
penekan dapat terhimpun dalam beberapa asosiasi, yaitu :
o
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
o
Organisasi-organisasi social keagamaan
o
Organisasi Kepemudaan
o
Organisasi Lingkungan Hidup
o
Organisasi Pembela Hukum dan HAM, serta
o
Yayasan atau Badan Hukum Lainnya.
4)
Media Komunikasi Politik (Political
Communication Media)
Salah
satu instrument politik yang berfungsi menyampaikan informasi dan persuasi
mengenai politik baik dari pemerintah kepada masyarakat maupun sebaliknya.
5)
Tokoh Politik (political/figure)
Pengangkatan
tokoh politik merupakan proses transfomasi seleksi terhadap anggota masyarakat
dari berbagai sub-kultur dan kualifikasi tertentu yang kemudian memperkenalkan
mereka pada peranan khusus dalam system politik. Pengangkatan tokoh politik
akan berakibat terjadinya pergeseran sector infrastruktur politik, organisasi,
asosiasi, kelompok kepentingan serta derajat politisasi dan partisipasi
masyarakat.
3. Jenis-jenis
pembicaraan politik menurut David J Bell adalah :
a.
Pembicaraaan Kekuasaan
Kekuasaan mempengaruhi orang lain dengan
ancamana atau janji. Bentuk pernyataannya ialah : “Jika anda melakukan X, maka
saya akan melakukan Y.” Kuncinya, sang komunikator mempunyai cukup kemampuan
untuk mendukung janji atau ancaman.
b. Pembicaraan
Pengaruh
Kata-kata yang terdapat dalam
pembicaraan pengaruh adalah yang bernada dorongan, nasehat, permintaan, dan
peringatan. Bentuk pernyataannya adalah : “Jika anda melakukan X, maka anda
akan melakukan/mengalami Y.” Hubungan kekuasaan berdasarkan pada kemampuan
manipulasi sanksi postif dan dikarenakan prestise dan reputasinya.
c. Pembicaraan
Otoritas
Pembicaraan dari penguasa yang sah ialah
suara otoritas dan memiliki hak untuk dipatuhi. Sember-sumber pengesahan itu
misalnya adalah keyakinan religious atau sifat-sifat supranatural, daya tarik
pribadi penguasa, adat istiadat, atau kedudukan resmi. Bentuk pernyataannya
adalah : “Lakukan X” atau “Jangan lakukan Y”.
Teori konstelasi adalah suatu teori dimana
pemimpin memiliki sifat-sifat yang sama dengan yang dimiliki oleh siapa pun,
tetapi memadukan sifat-sifat ini dalam sindrom kepemimpinan yang membedakannya
dari orang lain. Oleh sebab itu, misalnya pemimpin itu bisa menonjol karena
lebih tinggi, lebih besar, lebih bersemangat, lebih intelijen, percaya diri,
tenang, dan sebagainya. Relevansi dengan komunikasi politik adalah dalam
meninjau beraneka studi kepemimpinan ini Stogdill mengamati bahwa para pemimpin
memang memiliki beberapa sifat yang derajatnya sedikit lebih tinggi daripada
bukan pemimpin (Misalnya dorongan, tahap terhadap tekanan, tidak bergantung
pada orang lain dalam memecahkan masalah, dsb.). Namun, ia menyimpulkan bahwa
hal ini hanya menunjukkan bahwa kepribadian adalah salah satu factor dalam
pembedaan kepemimpinan. Adanya sindrom itu tidak menjamin peran pemimpin bagi
seseorang, begitu pula tidak adanya sindrom tersebut tidak menyebabkan
seseorang tidak cocok untuk menjadi pemimpin. Para peneliti kepemimpinan telah
menjawab pendekatan sifat kepada penetapan pemimpin (yang direfleksikan dalam
teori sifat tersendiri dan konstelasi sifat) dalam teori situasionalis. Teori ini berpendapat bahwa waktu, tempat, dan
keadaan menentukan siapa yang pemimpin, siapa pengikut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar