Senin, 27 Mei 2013

Jawaban Mid Mata Kuliah Komunikasi Politik



Jawaban Mid Mata Kuliah Komunikasi Politik
Dosen         : Drs. H. Najahan Musyafak, MA
Nama              :Muh. Dwi Ari Purwa
NIM                : 101211069
1.      Peranan Konunikasi politik bila ditinjau dari kaidah bahwa politik sebagai sebuah manajemen konflik menurut Rush & Althoff (2003:3) juga melihat bahwa perhatian pokok dari politik adalah penyelesaian dari perselisihan atau konflik manusia yang dinamakan consensus. Demikian juga Nimmo (1999:9) menyebutkan bahwa politik terjadi dalam setting politik yang ditandai dengan perselisihan atau konflik. Dalam upaya mencari consensus dari konflik politik, diperlukan seni (art). Itulah sebabnya politk juga sering disebut sebagai seni, sering juga disebut sebagai art of possible (seni mendesain apa yang mungkin), yang diimbangi dengan art of impossible (seni mendesain apa yang tidak mungkin). Makna perselisihan itu diturunkan melalui komunikasi, dan upaya penyelesaiannya atau terjadinya consensus, juga dipertukarkan melalui komunikasi, sehingga banyak aspek kehidupan politik dapat dilukiskan sebagai komunikasi.
2.      Fungsi Politik sebagai The Governmental Political Sphere adalah dalam system politik, komunikasi berfungsi sebagai penghubung antara situasi kehidupan politik yang ada pada suprastruktur politik (The Govermental political sphere) dengan situasi kehidupan dalam infrastruktur politik (Socio political sphere). Suprastruktur politik merupakan suatu lembaga formal yang menjadi suatu keharusan untuk kelengkapan system bernegara. Mostequieu, membagi lembaga dalam 3 kelompok, yaitu :
a)      Eksekutif
Kekuasaan eksekutif berada di tangan Presiden. Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan Negara.

b)      Legislatif
Kekuasaan legislative terletak pada :
1.      Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih secara langsung. Pasal 3 UUD 1945 menyebutkan kewenangan MPR sebagai berikut :
A)    Mengubah dan Menetapkan UUD
B)    Melantik Presiden dan Wakil Presiden
C)    Hanya dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat (pasal 1 ayat 2)
 
2.      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Tugas DPR adalah sebagai berikut :
a.       Membentuk Undang-undang
b.      Membahas Rancangan RUU bersama Presiden
c.       Membahas RAPBN bersama presiden

3.      Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan perwakilan daerah (DPD) adalah lembaga tertinggi Negara dalam system ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum. Anggota DPD dari setiap provinsi ada 4 orang. Jumlah anggota DPD saat ini adalah 128 orang.Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah atau janji.

Tugas dan wewenang DPD antara lain:
1.      Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat ke daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.
2.      Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
3.      Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
4.      Menerima hasil pemeriksaan keuangan Negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan dana APBN.  

c)      Yudikatif
Kekuasaan kehakiman pasal 24 UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh :
1.      Mahkamah Agung (MA)
Tugas MA adalah mengawasi jalannya undang-undang dan memberi sanksi terhadap segala pelanggaran terhadap Undang-undang.
2.      Mahkamah Konstitusi (MK)
Adalah lembaga tinggi Negara dalam system ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Kewenangan MK adalah sebagai berikut :
1.      Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir.
2.      Menguji Undang-undang terhadap UUD
3.      Memutuskan sengketa lembaga Negara
4.      Memutuskan pembubaran partai politk
5.      Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu.
6.      Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu.
7.      Wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden menurut UUD 1945.

3.      Komisi Yudisikal (KY)
Lembaga ini berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung. Lembaga ini berwenang mengusulkan pengangkatan hakim.
4.      Insektif
Kekuasaan ini terletak pada lembaga :
Badan Pemeriksa Keuanagn (BPK)
BPK adalah salah satu badan bebas dan mandiri yang diadakan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
Sedangkan infrastruktur politik adalah kelompok yang ada dalam kenyataan kehidupan politik masyarakat atau lembaga-lembaga politik yang ada dalam masyarakat yang di bentuk dan bergerak di tingkat masyarakat itu sendiri. Yang termasuk infrastruktur politik diantaranya adalah :
1)            Partai politik
Partai politik adalah sekelompok orang yang terorganisir yang berusaha untuk mengendalikan pemerintahan agar dapat melaksanakan program-programnya dan menempatkan anggota-anggotanya dalam jabatan pemerintah.

2)            Kelompok Kepentingan
Menurut Gabriel A. Almond, kelompok kepentingan diidentifikasi ke dalam jenis-jenis kelompok, yaitu:
·         Kelompok Anomik : Terbentuk di antara unsur masyarakat secara spontan.
·         Kelompok non-asosiasional : Jarang terorganisir secara rapid an kegiatannya bersifat kadang kala.
·         Kelompok Institusional : Bersifat formal dan memiliki fungsi politik disamping artikulasi kepentingan.
·         Kelompok Assosiasional : Kelompok khusus yang memakai tenaga professional yang bekerja penuh dan memiliki prosedur teratur untuk memutuskan kepentingan dan tuntutan.

3)            Kelompok Penekanan
Kelompok penekan dapat terhimpun dalam beberapa asosiasi, yaitu :
o   Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
o   Organisasi-organisasi social keagamaan
o   Organisasi Kepemudaan
o   Organisasi Lingkungan Hidup
o   Organisasi Pembela Hukum dan HAM, serta
o   Yayasan atau Badan Hukum Lainnya.
4)            Media Komunikasi Politik (Political Communication Media)
Salah satu instrument politik yang berfungsi menyampaikan informasi dan persuasi mengenai politik baik dari pemerintah kepada masyarakat maupun sebaliknya.

5)            Tokoh Politik (political/figure)
Pengangkatan tokoh politik merupakan proses transfomasi seleksi terhadap anggota masyarakat dari berbagai sub-kultur dan kualifikasi tertentu yang kemudian memperkenalkan mereka pada peranan khusus dalam system politik. Pengangkatan tokoh politik akan berakibat terjadinya pergeseran sector infrastruktur politik, organisasi, asosiasi, kelompok kepentingan serta derajat politisasi dan partisipasi masyarakat.

3.      Jenis-jenis pembicaraan politik menurut David J Bell adalah :
a.                Pembicaraaan Kekuasaan
 Kekuasaan mempengaruhi orang lain dengan ancamana atau janji. Bentuk pernyataannya ialah : “Jika anda melakukan X, maka saya akan melakukan Y.” Kuncinya, sang komunikator mempunyai cukup kemampuan untuk mendukung janji atau ancaman.   
b.      Pembicaraan Pengaruh
Kata-kata yang terdapat dalam pembicaraan pengaruh adalah yang bernada dorongan, nasehat, permintaan, dan peringatan. Bentuk pernyataannya adalah : “Jika anda melakukan X, maka anda akan melakukan/mengalami Y.” Hubungan kekuasaan berdasarkan pada kemampuan manipulasi sanksi postif dan dikarenakan prestise dan reputasinya. 
c.       Pembicaraan Otoritas
Pembicaraan dari penguasa yang sah ialah suara otoritas dan memiliki hak untuk dipatuhi. Sember-sumber pengesahan itu misalnya adalah keyakinan religious atau sifat-sifat supranatural, daya tarik pribadi penguasa, adat istiadat, atau kedudukan resmi. Bentuk pernyataannya adalah : “Lakukan X” atau “Jangan lakukan Y”.
Teori konstelasi adalah suatu teori dimana pemimpin memiliki sifat-sifat yang sama dengan yang dimiliki oleh siapa pun, tetapi memadukan sifat-sifat ini dalam sindrom kepemimpinan yang membedakannya dari orang lain. Oleh sebab itu, misalnya pemimpin itu bisa menonjol karena lebih tinggi, lebih besar, lebih bersemangat, lebih intelijen, percaya diri, tenang, dan sebagainya. Relevansi dengan komunikasi politik adalah dalam meninjau beraneka studi kepemimpinan ini Stogdill mengamati bahwa para pemimpin memang memiliki beberapa sifat yang derajatnya sedikit lebih tinggi daripada bukan pemimpin (Misalnya dorongan, tahap terhadap tekanan, tidak bergantung pada orang lain dalam memecahkan masalah, dsb.). Namun, ia menyimpulkan bahwa hal ini hanya menunjukkan bahwa kepribadian adalah salah satu factor dalam pembedaan kepemimpinan. Adanya sindrom itu tidak menjamin peran pemimpin bagi seseorang, begitu pula tidak adanya sindrom tersebut tidak menyebabkan seseorang tidak cocok untuk menjadi pemimpin. Para peneliti kepemimpinan telah menjawab pendekatan sifat kepada penetapan pemimpin (yang direfleksikan dalam teori sifat tersendiri dan konstelasi sifat) dalam teori situasionalis. Teori ini berpendapat bahwa waktu, tempat, dan keadaan menentukan siapa yang pemimpin, siapa pengikut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar