Senin, 27 Mei 2013

latar belakang proposal MPK



Perbandingan Manajemen dan Regulasi Kepenyiaran Radio Komunitas di Kota Semarang
Latar Belakang
Saat ini di era millennium, perkembagan teknologi dan media massa sudah semakin maju dan berkembang sangat pesat. Salah satunya adalah radio. Meskipun media ini kurang begitu ternama dibandingkan televise apalagi di era sekarang terdapat media online, di mana masyarakat dapat mengetahui suatu informasi tinggal menghubungkan dengan media internet, toh juga tidak mempengaruhi radio sebagai media yang diminati oleh audiens. Karena pada hakikatnya, munculnya media baru tidak akan mempengaruhi media yang telah ada. Hal itu terjadi karena adanya kelebihan dan kekurangan yang dimiliki oleh masing-masing media, baik itu cetak, pemyiaran, maupun konvergensi. Dan sampai sekarang pun, banyak masyarakat, baik kawula muda, tua, orang-orang menengah ke atas dan orang-orang menengah ke bawah masih tertarik untuk mendengarkan radio tersebut.
Pembagian radio tersebut terbagi ke dalam dua jenis, yakni : radio komersial dan radio komunitas. Radio komersial berasal dari kata “Radio” dan “Komersial”. Menurut KBBI, “Radio” adalah siaran (pengiriman) suara atau bunyi melalui udara baik itu siaran berupa lagu maupun spoken woods. Sedangkan Komersial, adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan perdagangan atau segala sesuatu yang berhubungan dengan perdagangan. Radio komersial adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hokum Indonesia yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio dan warga Negara asing dilarang untuk menjadi pengurus lembaga penyiaran swasta (komersial) kecuali untuk bidang keuangan dan bidang teknik. Sedangkan radio komunitas adalah siaran radio yang dimiliki, dikelola, diperuntukkan, diinisiatifkan, dan didirikan oleh sebuah komunitas. Pelaksana penyiaran (seperti radio) komunitas disebut sebagai lembaga penyiaran komunitas.
Jika dilihat dari proses hokum, mau tak mau radio komunitas harus mendapatkan izin dari pihak berwenang, yang dalam hal ini adalah Ditjen Postel sebelum terbentuknya KPI, atau KPI dan Peraturan pemerintah tentang UU Penyiaran. Saat ini, radio komunitas yang terdapat di Kota Semarang mencapai sekitar 20-an. Di antara banyaknya radio, hanya 5 yang memperoleh perizinan dari KPI-D Kota Semarang. Di sini penulis akan membahas tentang dua radio yang terdapat pada satu Universitas, yakni radio MBS FM 107.8 “Alternatif Radio Semarang” Fakultas Dakwah IAIN Walisongo dengan radio RGM One FM 107.7 Fakultas Ushuluddin IAIN Walisongo Semarang. Dimana, pada radio MBS FM adalah radio yang memiliki surat izin dari KPI-D Kota Semarang, sedangkan radio RGM-One FM adalah radio yang tidak mendapatkan perizinan dari KPI-D Kota Semarang. 
Permasalahan yang muncul adalah, saat ini kualitas radio penyiaran MBS FM yang terdapat di Fakultas Dakwah tidak memiliki system manajemen dan kualitas yang baik dibandingkan dengan Radio yang berada di RGM One FMyang terdapat di Fakultas Ushuluddin. Padahal, radio MBS FM sudah memiliki surat perizinan dari KPI-D kota Semarang. Seharusnya, sebuah radio komunitas yang memiliki surat perizinan dari KPI-D memiliki kualitas yang mumpuni dibandingkan dengan radio komunitas yang tidak memiliki surat perizinan dari KPI-D. di bidang manajemen, kualitas radio MBS FM pun juga sepertinya mengalami sedikit masalah pasca mengalami tersambarnya petir beberapa bulan yang lalu, sehingga menyebabkan tidak adanya siaran. Beruntung hal tersebut bisa diatasi walaupun ketika terjadi hujan kita harus mematikan system pemancar Karena kualitas pemancar kita tidak kuat ketika terkena petir. Permasalahan bukan hanya di situ saja, pada bidang kualitas pemancar, kita sudah kalah jangkauan pemancar dibandingkan dengan radio RGM One FM. Jangkauan pemancar radio MBS FM sebenarnya sampai di daerah Kendal di sebelah barat, dan kawasan mijen di daerah selatan, kawasan krapyak di daerah timur. Tetapi, terkadang baru mencapai gedung depan fakultas Syariah saja jangkauannya sudah kemrengsek (tidak jelas), baru berada di belakang Fakultas Dakwah tepatnya, di jalan tanjungsari atau di sekitar ngaliyan saja sudah tidak jelas. Berbeda dengan Radio RGM One FM, jangkauan pemancar radio RGM One FM sebenarnya hamper sama dengan radio milik MBS FM. Tetapi kenapa radio yang justru yang terdengar jelas justru radio milik RGM One FM? Ini merupakan fenomena yang sangat aneh menurut peneliti.
Kemudian dilihat dari segi man (personal). Kebanyakan dari personal radio RGM One FM merupakan alumni dari radio MBS FM. Dulunya mereka adalah crew dari radio MBS FM. Tetapi, kemudian mereka melepaskan diri dan membangun sebuah radio komunitas dengan jarak kurang dari 1 kilometer yang bernama radio RGM One FM. Kemudian dilihar dari segi antusiasme pendengar. Pendengar dari radio MBS FM kebanyakan dari mahasiswa Fakultas Dakwah saja, karena memang berada di Fakultas Dakwah. Sedangkan pendengar yang berada di radio RGM One FM terkadang berasal dari warga sekitar, seperti manyaran, ngaliyan, tugu. Beberapa penyebab itulah yang menyebabkan peneliti tertarik untuk menelaah permasalahan-permasalahan yang terjadi pada kedua radio tersebut.
Nama  : Muh. Dwi Ari Purwa.
NIM    : 101211069 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar