Jawaban untuk Soal Mid Semester
Hukum dan Etika Media Massa
Nama : Muh. Dwi Ari Purwa
NIM : 101211069
Jurusan : Komunikasi dan Penyiaran Islam
Jawab :
1.
Dalam
menjalankan fungsinya, media massa harus diatur, karena media massa adalah
salah satu hal yang saat ini memiliki pengaruh yang besar dan sangat penting di
era informasi ini. Media massa pula memiliki kemampuan yang maha dahsyat untuk
mempengaruhi khalayak. Banyak hal yang dapat terjadi karena media massa, baik
dalam kehidupan social, poilitk, dan ekonomi di Indonesia. Bila tidak ada hukum
yang mengatur tentang media massa maka kebebasan berpendapat dan berekspresi
akan menjadi kebebasan yang tidak bertanggung jawab. Karena sesuai dengan
fungsi hokum, yaitu menyelesaikan masalah, mengendalikan masyarakat, dan
menggerakkan perubahan masyarakat, maka media massa di dalam menjalankan
fungsinya harus diatur melalui hokum-hukum yang berlaku, agar media massa tidak
berlebihan dan sesuai dalam koridor jalur yang benar di dalam berkespresi dan
berpendapat.
2.
Peran Etika bagi
media massa di Indonesia adalah etika menurut K. Bertens adalah ilmu yang
membahas tentang moralitas atau tentang manusia sejauh yang berkaitan dengan
moralitas. Dengan kata lain, etika adalah ilmu yang mempelajari tentang tingkah
laku dan moral. Etika berkaitan dengan
hokum dan norma. Peranan dari etika media massa di Indonesia adalah penegakan
dari peranan etika profesi jurnalisme tersebut sangatlah dominan. Dan etika
tersebut sangat dikaitkan pada kewajiban para jurnalistik, antara lain :
pelaksanaan kode etik jurnalistik dalam setiap aktivitas jurnalisnya, tunduk
pada institusi, dan peraturan hokum untuk melaksanakan dengan etiket baiknya
sebagaimana ketentuan-ketentuan di dalam hokum yang merupakan perangkat
prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang pada umumnya sudah diterima dan
disetujui oleh masyarakat. Sedangkan fungsi hokum etika pada umunya adalah
untuk melindungi kepentingan mausia, sehingga pelaksanaan jurnalistik wartawan
dapat berlangsung dan dirasakan oleh manusia bahwa pemberitaan tersebut
berfungsi dan berkenan bagi rasa tenteram dan damai.
3.
Tanggung jawab
media kepada public diantaranya adalah :
a. Media
menerima dan memenuhi kewajiban tertentu kepada masyarakat.
b. Kewajiban media terutama dipenuhi dengan
menetapkan standar yang tinggi atau profesional tentang keinformasian,
kebenaran, ketepatan, objektivitas, dan keseimbangan.
c. Dalam menerima dan menerapkan kewajiban tersebut,
media seyogyanya dapat mengatur diri sendiri di dalam kerangka hukum dan
lembaga yang ada.
d. Media seyogyanya menghindari segala sesuatu yang
mungkin menimbulkan kejahatan, kerusakan atau ketidaktertiban umum atau
penghinaan terhadap minoritas etnik atau agama.
e. Media secara keseluruhan hendaknya bersifat
pluralis dan mencerminkan kebhinekaan masyarakatnya, dengan membe-rikan
kesempatan yang sama untuk mengungkapkan berbagai sudut pandang dan hak untuk
menjawab.
f. Masyarakat dan publik, berdasarkan prinsip yang
disebut pertama, memiliki hak untuk mengharapkan standar prestasi yang tinggi
dan intervensi dapat dibenarkan untuk mengamankan kepentingan umum.
g. Wartawan dan media profesional seyogyanya
bertanggung jawab terhadap masyarakat dan juga kepada majikan serta pasar.
Dari
beberapa tanggung jawab media kepada public, dapat dijelaskan sebagai berikut ;
a) Media massa, dengan cara dan berbagai metode
persuasi yang positif, harus aktif membina dan menghidupkan nilai-nilai mulia
pada pribadi-pribadi masyarakat, seperti perhatian pada etika, senang bekerja,
rasa tanggung jawab, rasa percaya diri, serta keberanian jiwa dan raga.
b) Media harus mampu mendukung penguasaan pada ilmu
pengetahuan dan teknologi. Kemajuan ilmu pengetahuan akan meningkatkan
tekhnologi, dan hal ini dengan sendiri akan memajukan taraf hidup manusia
sekaligus memberikan kebaikan kepada negara. Konsekwensinya, di dalam negeri,
terdapat berbagai aktivitas yang positif. Karena itu, kemajuan dan maraknya
Ilmu pengetahuan juga menjadi salah satu tanggung jawab terpenting media-media
massa ini.
c) Selanjutnya media bertanggung jawab dalam
menciptakan tempat-tempat atau wahana rekreasi dan permainan penting bagi
masyarakat. sebuah media massa yang baik haruslah dapat menciptakan kegairahan
dan kegembiraan yang sehat dalam masyarakat.
d) Keadilan sosial juga merupakan point-point yang
harus digarap oleh media massa untuk membangun komitmen dan menjunjung
peradaban. Media harus mengajarkan kepada orang miskin untuk meraih sifat mulia
dan menghilangkan perasaan rendah diri. Sedangkan kepada orang-orang kaya,
media harus mampu mengajak untuk membantu fakir miskin.
e) Dalam membangun perhatian masyarakat, media harus
melakukannya secara konstruktif dan positif. Misalnya tidak melakukan paksaan.
f) Meyakinkan khalayak bahwa pesan yang disajikan
bersifat ilmiah atau mengedepankan rasio/logikan dan tidak membodohi mereka. Oleh karena itu riset adalah pekerjaan
yang sangat penting dalam penyajian pesan oleh media. Pekerjaan yang didahului
oleh riset atau dikerjakan atas dasar ilmu pengetahuan selalu memiliki
kelebihan dan sisi menarik.
g) Media tidak menyajikan program atau pesan yang
seolah-olah mengedepankan seni, namun di lain pihak merendahkan martabat
kemanusiaanya itu sendiri. Seni dalam media harus disajikan secara agung dan
tidak menipu khalayak.
Menurut pendapat saya mengenai salah satu
persoalan mendasar di era reformasi saat ini bagi media massa adalah cenderung
berpihak kepada pasar / pemodal dibandingkan kepada civil society. Hal ini
memang benar, karena dengan adanya arus globalisasi, setiap perubahan terasa
sangat cepat. Apalagi di zaman sekarang, dimana teknologi dan komunikasi sudah
semakin berkembang saja. Sayangnya, media massa saat ini justru lebih berperan
dan berpihak kepada pasar modal dengan meraih keuntungan yang sebanyak-banyaknya
tanpa memperhatikan apakah tayangan tersebut layak untuk ditayangkan atau
tidak. Apalagi, ditambah dengan masyarakat sekitar yang sangat senang dengan
suatu informasi yang sedikit menampilkan adegan pornografi, kekerasan, penipuan
ataupun sejenisnya dan tidak memperhatikan nilai-nilai manfaat dari informasi
tersebut. Akibatnya, media massa tersebut secara terus-menerus menayangkan
berbagai informasi tersebut yang berakibat pada munculnya karakter atau sifat
dari masyarakat sekitar yang cenderung mengikuti media massa, baik itu positif
maupun negative. Solusi alternative terhadap permasalahan tersebut adalah :
menyeleksi setiap program ataupun pemberitaan yang akan disiarkan oleh suatu
media massa, baik itu cetak maupun elektronik, pemberian sanksi yang tegas bagi
media yang melanggar Peraturan dari Undang-Undang, baik UU tentang penyiaran, Pers,
maupun P3SPSS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran),
memberikan pemahaman kepada masayrakat tentang tayangan atau suatu informasi
yang bernilai, bermutu dan bermanfaat bagi masyarakat tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar